desa - kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2016/ No. 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya memberikan kejelasan terhadap
kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa di Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten
Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014, Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga Peraturan Daerah
tersebut perlu dicabut. sesuai ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, Pencabutan
Peraturan Daerah dilakukan dengan menerbitkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2008;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 5), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 5 hlm
|