informasi publik - penyelenggaraan keterbukaan informasi publik
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2017/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangkamemenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, maka perlu peran serta masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan publik di daerah, dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Daerah berwenang memberikan informasi publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan di
daerah. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Keterbukaan Informasi Publik.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
- 1. asas dan tujuan
2. ruang lingkup
3. hak dan kewajiban
4. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik lainnya
5. Informasi yang DIkecualikan
6. PPID
7. mekanisme memperoleh informasi
8. keberatan dan penyelesaian sengketa
9. laporan dan evaluasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 27 hlm
|