Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Perindustrian
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF DALAM PEMANFAATAN RUANG UNTUK INDUSTRI DI KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 169 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah, diarahkan agar pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nganjuk Tahun 2010–2030, arahan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh seluruh pihak terkait dengan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah sebagai kebijakan matra ruang di Kabupaten Nganjuk dilaksanakan melalui pemberian insentif dan disinsentif.
- 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 02 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nganjuk Tahun 2010-2030.
- Materi pokok dalam peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pemberian insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang untuk industri;
b. Tata cara dan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang untuk industri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
- 23 Halaman
|