rencana-pembangunan-jangka menengah-daerah
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2005/NO.1 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2005-2010
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM ) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2005-2010, sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Musi Rawas. Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat
Daerah (Renstra-SKPD) berpedoman pada RPJM Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2004.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, rencana pembangunan jangka menengah, penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2005.
- 5 hlm
|