Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PELAYANAN TERA DAN/ATAU TERA ULANG
DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA DAN/ATAU TERA ULANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerinlahan Daerah, pelaksanaan
Metrologi Legal berupa Tera/Tera ulang dan pengawasan
merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan
jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh
Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan
metrologi legal berupa tera/ tera ulang kepada orang
pribadi atau badan.
- 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib
dan Pembebasan Untuk Ditera dan/ atau Ditera Ulang
serta Syarat-syarat bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang
dan Perlengkapannya; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018
tentang Unit Metrologi Legal; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 03 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2018.
- Bupati berwenang melakukan pemungutan retribusi
pelayanan Tera dan/ atau tera ulang kepada wajib
retribusi yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas, meliputi :
a. Pemeriksaan;
b. Pengujian; dan
c. Pembubuhan tanda Tera.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2019.
- 30 Halaman
|