Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 13 Tahun 2019

OPTIMALISASI PENGUMPULAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN NGANJUK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengumpulan zakat, infak dan sedekah berazaskan iman dan taqwa berdasarkan ajaran agama, keterbukaan dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 13 Tahun 2019 tentang OPTIMALISASI PENGUMPULAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN NGANJUK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
14 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2019 Nomor 13
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan