Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 19 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kerugian Daerah Bab III Tuntutan Perbendaharaan Bab V Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Bab III Kadaluwarsa Bab IV Ketentuan Lain-Lain Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
17 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2022
Tanggal Berlaku
17 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.19
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan