bantuan sosial - santunan kematian
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2022/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Sosial berupa Santunan Kematian bagi Penduduk Fakir Miskin Kabupaten Kendal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas pemberian
bantuan sosial berupa santuan kematian dalam meringankan
beban keluarga penduduk fakir miskin yang ditinggalkan,
maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 20 Tahun 2021 tentang
Pemberian Bantuan Sosial berupa Santunan Kematian bagi
Penduduk Fakir Miskin Kabupaten Kendal sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor
20 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Sosial berupa
Santunan Kematian bagi Penduduk Fakir Miskin Kabupaten
Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang
sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor
20 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Sosial berupa
Santunan Kematian bagi Penduduk Fakir Miskin Kabupaten
Kendal;
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 20 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 5 dan angka 11 Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 4, perubahan ayat (5) Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 20 Tahun 2021 diubah.
- 5 hlm
|