PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA DI KAB. PURBALINGGA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga membutuhkan biaya yang cukup besar maka biaya pembangunannya akan ditanggung bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Kebumen dan untuk menampung kebutuhan dana Pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga maka pada Tahun Anggaran 2015 perlu dibentuk Dana Cadangan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 303 ayat (2) Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Bandar Udara Di Kabupaten Purbalingga;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Prinsip dan Tujuan Pembentukan Dana Cadangan; Program dan Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Cadangan; Besaran Dana Cadangan; Sumber Dana Cadangan; Tahun Anggaran Pelaksanaan Dana Cadangan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
- 8
|