ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 dan berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Camat Weru, Camat Bulu, Camat Tawangsari, Camat Sukoharjo, Camat Nguter, Camat Bendosari, Camat Polokarto, Camat Mojolaban, Camat Grogol, Camat Baki, Camat Gatak, Camat Kartasura tentang Permohonan Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan huruf E, Hal Khusus Lainnya
butir 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, mengatur
Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan yang
bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaanya
sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, dalam hal penganggaran
dana transfer ke daerah dimaksud penggunaannya tidak
sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah
Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana
transfer dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan
kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 atau ditampung dalam Lporan Realisasi
Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2022
- Peraturan tersebut mengatur perubahan kedua terhadap ketentuan Pasal 7 Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
|