Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2022

Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Peta Deliniasi dan Peta Persebaran Geosite Bab III Tanggung Jawab dan Wewenang Bab IV Rencana Induk Pengembangan Geopark Bab V Badan Pengelola Bab VI Pemanfaatan Kawasan Geopark Bab VII Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Geologi Bab VIII Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Bab IX Perlindungan dan Pengelolaan Keragaman Budaya Bab X Konversi Bab XI Kolaborasi Bab XII Peran Masyarakat Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIV Lambang Geopark Bab XV Program Strategis Pengembangan Geopark Bab XVI Pendanaan Bab XVII Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Geopark Bab XVIII Ketentuan Penyidikan Bab XIX Ketentuan Pidana Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
17 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2022
Tanggal Berlaku
17 Mei 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.3
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan