Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2022

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan; yaitu merubah pasal 13 Pasal 13 (1) Pengajuan SPM-GU dan SPM-TU untuk akhir tahun diatur sebagai berikut: a. SPM-TU harus sudah diterima BUD paling lambat tanggal 20 November pada jam kerja; b. SPM-GU harus sudah diterima BUD paling lambat tanggal 10 Desember pada jam kerja; c. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b jatuh pada hari libur, maka penyetoran SPM-TU dan SPM-GU paling lambat pada hari kerja terakhir sebelum tanggal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. (2) Dalam hal pengajuan SPM melebihi jadwal yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka harus mendapat izin/persetujuan tertulis dari Sekretaris Daerah atau Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan