Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan; yaitu merubah pasal 13 Pasal 13 (1) Pengajuan SPM-GU dan SPM-TU untuk akhir tahun diatur sebagai berikut: a. SPM-TU harus sudah diterima BUD paling lambat tanggal 20 November pada jam kerja; b. SPM-GU harus sudah diterima BUD paling lambat tanggal 10 Desember pada jam kerja; c. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b jatuh pada hari libur, maka penyetoran SPM-TU dan SPM-GU paling lambat pada hari kerja terakhir sebelum tanggal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. (2) Dalam hal pengajuan SPM melebihi jadwal yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka harus mendapat izin/persetujuan tertulis dari Sekretaris Daerah atau Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat