Peraturan ini mengatur tentang pembentukan produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Hal yang diatur : Perencanaan, Penyusunan, Fasilitasi dan Evaluasi, Noreg Raperda, Pentapan, penomoran, Pengundangan dan Atentifikasi, Penyebarluasan, Teknik Penyusunan, Partisipasi Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat