BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN - REHABILITASI PASAR KALURAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2022/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Kalurahan untuk Rehabilitasi Pasar Kalurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan fasilitas
perekonomian masyarakat Kalurahan, perlu difasilitasi
pembangunan prasarana dan sarana perdagangan
berupa pasar dan kios Kalurahan;
b. bahwa dalam rangka melakukan rehabilitasi pasar
Kalurahan dan kios Kalurahan, Pemerintah Daerah
mengalokasikan anggaran bantuan keuangan
rehabilitasi kepada Pemerintah Kalurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan
Keuangan kepada Kalurahan untuk Rehabilitasi Pasar
Kalurahan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun
2017; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 34 Tahun 2017;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum: Pelaksana Kegiatan; Mekanisme Bantuan; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
- Jumlah halaman: 10 HLM; Lampiran: 2 HLM.
|