PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK–KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Thn 2021/No. 434
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK–KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK: |
- penerimaan peserta didik baru merupakan salah satu hak warga negara dalam bidang pendidikan yang memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada warga negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan; pelaksanaan penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional; pedoman penerimaan peserta didik baru yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, perlu menyesuaikan kepada perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016.
- KETENTUAN UMUM; TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU; PENDATAAN ULANG DAN PEMUTAKHIRAN DATA; PERPINDAHAN PESERTA DIDIK ; PELAPORAN; PEMBINAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
- Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2020 Nomor 372)
- 16
|