Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 52 Tahun 2015

Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang standarisasi biaya umu kegiatan, honorarium, harga pengadaan barang/jasa, biaya pemerliharaan dan biaya sewa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 52 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
10 September 2015
Tanggal Pengundangan
10 September 2015
Tanggal Berlaku
10 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.52
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan,Honorarium, Harga Pengadaan Barang_Jasa, Biaya Pemeliharaan Dan Biaya Sewa Pemerintah Kab. Kebumen Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan