APBD - pengelolaan keuangan daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengolaan keuangan daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga.
- Undang-undang nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan daerah kabupaten lebong, undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, undang-undang nomor 12 tahun 20011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor tahun 2009 tentang klasifikasi, kodefiksi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,.
- Maksud dan tujuan, ruang lingkup, belanja tidak terduga
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- 11
|