Mengatru Sistem dan Prosedur Perbendaharaan Keuangan Daerah, yang meliputi: a. latar belakang; b. maksud dan tujuan; c. anggaran kas; d. pembuatan surat penyediaan dana; e. pengajuan surat permintaan pembayaran; f. penerbitan surat perintah membayar; g. penerbitan surat perintah pencairan dana; dan h. surat pertanggungjawaban (SPj) . i. Surat keterangan pemberhentian pembayaran (skpp) gaji. yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat