Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 16 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang penghapusan pasal 1 angka 20, perubahan pasal 9, perubahan pasal 12, perubahan pasal 14, perubahan pasal 15, perubahan ayat (1) pasal 21, perubahan pasal 22,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 16 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
20 April 2015
Tanggal Pengundangan
20 April 2015
Tanggal Berlaku
20 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.24
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 14 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen
  2. PERBUP Kab. Kebumen No. 14 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan