bagi hasil retribusi
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Wisata dan Jasa Lingkungan Wilayah I dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Wisata dan Jasa Lingkungan Wilayah I dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor Tahun Anggaran 2015, perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Wisata dan Jasa Lingkungan Wilayah I dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor Tahun Anggaran 2015;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2014;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang belanja bagi hasil retribusi daerah dan tata cara penyaluran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
- 5 halaman
|