Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2015

Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelompokan kemampuan keuangan daerah, kemampuan keuangan kabupaten kebumen, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kebumen, belanja penunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kebumen, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2015 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan