organisasi
2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2005/No.59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penyantun
Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan
Keluarga Propinsi Jawa Tengah yang ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30
Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun
2003, sesuai hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
ke VI Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
(PKK) Tahun 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan
Dan Kesejahteraan Keluarga Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas dan fungsi susunan organisasi,
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2005.
- 9 hlm
|