PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AEK KANOPAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Thn 2021/No. 416
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AEK KANOPAN PADA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan, selain Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah, terdapat rumah sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, UPTD Dinas Daerah bidang kesehatan berupa UPTD Rumah Sakit Umum Daerah
- Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016;
- KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; SUSUNAN ORGANISASI; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; TUGAS POKOK DAN FUNGSI; RINCIAN TUGAS; KEPEGAWAIAN; PEMBIAYAAN; PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
- 33
|