Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2021

FASILITASI TRANSPORTASI KEPADA JAMAAH HAJI YANG BERASAL DARI KABUPATEN BELITUNG TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur antara lain mengenai ketentuan umum, koordinasi Bupati dengan Kepala Kantor Kementerian Agama dan pimpinan instansi vertikal terkait lainnya, pelaksanaan transportasi Jemaah haji, pelaporan dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2021 tentang FASILITASI TRANSPORTASI KEPADA JAMAAH HAJI YANG BERASAL DARI KABUPATEN BELITUNG TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
01 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Desember 2021
Sumber
LD Kab. Belitung Timur Tahun 2021 No. 11 TLD No. 104
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan