Peraturan Bupati ini mengatur sistematika pengelolaan BLUD, antara lain: a. BAB I PENYUSUNAN RSB BLUD PUSKESMAS; b. BAB II PENYUSUNAN RBA BLUD PUSKESMAS; c. BAB III PENYUSUNAN DPA BLUD PUSKESMAS; d. BAB IV PROSEDUR PENATAUSAHAAN BLUD PUSKESMAS; dan e. BAB V PROSEDUR AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BLUD PUSKESMAS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat