SUSUNAN ORGANISASI - URAIAN TUGAS FUNGSI - DINAS tanaman pangan hortiluktura dan peternakan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 291, BD.2021 /No.291
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan,Holtikultura dan Perternakan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Dalam penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Banyuasin telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Nomor 061/4022/VII/2021 tanggal 17 Desember 2021 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tersebut.
- Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permentan No. 43 Tahun 2016; PermenPAN-RB No. 17 Tahun 2021; PermenPAN-RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2021;
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Holtrikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Banyuasin
- 15 hlm, 1 lampiran 1 hlm.
|