pemberian stimulus-pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan-tahun 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 293, BD.2021 /No.293
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2022
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2018, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022;
- Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; Perda No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2018; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2021; Perbup No. 83 Tahun 2016;
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Stimulus; Besaran Stimulus; Pengecualian; Masa Pemberian Stimulus; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 9 hlm.
|