susunan organisasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2021/NO.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 , Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2021.
- Materi pokok : Pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi dan ketentuan peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
- Mencabut Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 84 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian.
- Jumlah halaman : 8 HLM, Lampiran : 1 Halaman
|