RETRIBUSI - PELAYANAN - PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2021 /No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Bahwa untuk meningkatkan layanan persampahan di kabupaten agar dapat terlaksana dengan baik maka ,sehingga kebersihan tetap terjaga dan terpelihara maka besaran tarif retribusipersampahan /kebersihan yang saat ini sudah tidak sesuai lagi perlu di lakukan penyesuaian
- Dasar hukum dalam peraturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD TAhun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 18 Tahun 2008;UU No 28 Tahun 2009;UU No 32 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;
- Dalam peraturan ini diatur mengenaiRetribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan,Peninjauan Tarif Retribusi,
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
- 6 Hlm
|