Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 90 Tahun 2021

MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KOTA KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Kediri; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip dan sasaran; ruang lingkup; kelembagaan manajemen talenta ASN; identifikasi dan penetapan jabatan kritikal; analisis kebutuhan talenta; penetapan strategi akuisisi; identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta; penetapan kelompok rencana suksesi; dan pencarian talenta; pengembangan talenta; retensi telenta; penempatan talenta; pemantauan dan evaluasi; sistem informsi manajemen talenta; anggaran; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 90 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KOTA KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 91
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan