Materi Pokok: mengatur mengenai Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Kediri; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip dan sasaran; ruang lingkup; kelembagaan manajemen talenta ASN; identifikasi dan penetapan jabatan kritikal; analisis kebutuhan talenta; penetapan strategi akuisisi; identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta; penetapan kelompok rencana suksesi; dan pencarian talenta; pengembangan talenta; retensi telenta; penempatan talenta; pemantauan dan evaluasi; sistem informsi manajemen talenta; anggaran; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat