RETRIBUSI
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Pemakaian Lapangan Tenis
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah , tarif pemakaian kekayaan daerah ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan pertimbangan intensitas pemakaian lapangan tenis, serta ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Pemakaian Lapangan Tenis;
- UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 46 1982;
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 13 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2014.
- Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa Pemakaian Lapangan Tenis dengan tarif Rp 50.000/3 (tiga) jam.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
|