Materi Pokok: mengatur menganai Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; perubahan meliputi: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 1.619.807.994.940,00 bertambah sebesar Rp 2.204.125.000,00 sehingga menjadi Rp 1.622.012.119.940,00 dengan rincian pada lampiran peraturan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat