PAJAK DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Batu Tahun 2021 No 49/B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Wali Kota Batu Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan sehubungan dengan kondisi perekonomian nasional, regional, maupun Kota Batu yang masih cenderung mengalami penurunan pada masa pemulihan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai dengan Tahun 2021;
- UU No 11 Tahun 2001;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 91 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Batu No 7 Tahun 2019;
Perwali Kota Batu No 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Batu No 16 Tahun 2021.
- Mengatur tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran;
3. Pelaksanaan;
4. Ketentuan Penutup,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
- Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Batu Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai dengan Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 15/B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|