penerimaan peserta didik baru
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2022/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa sebagai salah satu upaya pemenuhan hak atas
pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, maka
penerimaan peserta didik pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dilakukan
secara akuntabel, objektif, transparan, tanpa diskriminasi
dan berkeadilan; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Penyelenggaraan PPDB
Bab IV Pengawasan, Layanan Pengaduan dan Pelaporan
Bab V Larangan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2021 dicabut.
- 13 hlm
|