Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO MAHARDIKA FM
ABSTRAK: |
- a. bahwa lembaga penyiaran memiliki peranan penting dalam
percepatan penyebaran informasi bagi masyarakat;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bondowoso terdapat perubahan tugas dan fungsi Perangkat
Daerah yang mengelola Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Radio Mahardhika FM, sehingga perlu untuk disesuaikan.
- 1. Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik; 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan
Penyelenggaraan Penyiaran; 5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Mahardhika FM.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2012 sehingga sebagaimana terdapat dalam Keputusan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
- 21 Halaman
|