Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan daerah yang sehat, asri dan bersih dari sampah, maka pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, aman bagi lingkungan, dan dapat mengubah perilaku masyarakat; b. bahwa pertambahan penduduk yang pesat dan perubahan pola konsumsi masyarakat di Kabupaten Bondowoso menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, dimana pengelolaannya selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat, sehingga perlu diganti.
- 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
- Mengatur pengelolaan sampah yang terdiri atas: a. sampah rumah tangga; b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sampah spesifik. Beserta tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam pengelolaan sampah tersebut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
- 40 Halaman
|