PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KAB. PATI UNTUK MENANDATANGANI SURAT PENGANGAT PENYAMPAIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENYALURAN DANA DESA DI KAB. PATI-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati untuk menandatangani Surat Pengantar Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyaluran Dana Desa, perlu dilakukan pendelegasian wewenang untuk menandatangani surat pengantar penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati;
b. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (17) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, dokumen persyaratan penyaluran disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat yang ditunjuk oleh Bupati atau Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati untuk menandatangani Surat Pengantar Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Pati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Per aturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Pati Untuk Menandatangani Surat Pengangat Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa Di Kab. Pati
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
- 5
|