POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2022/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, urusan kesehatan merupakan salah satu bidang Pemerintahan Daerah yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayahnya;
b. bahwa laboratorium kesehatan daerah sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan memberikan pelayanan yang bermutu serta dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
c. bahwa untuk menjamin keberlangsungan laboratorium kesehatan daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur pola tata kelola laboratorium kesehatan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kelembagaan; Prosedur Kerja; Pengelompokan Fungsi; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
- 13
|