Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI
INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, SERTA BESARAN DANA OPERASIONAL
BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan
Pasal 22 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan
Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, serta Besaran Dana Operasional
bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2021.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang_
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 8. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 87 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun
2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
- Hasil perhitungan Tim Anggaran Kemampuan Keuangan Daerah Tahun
2021 sebesar Rp. 528.628.148.633,15 (lima ratus dua
puluh delapan milyar enam ratus dua puluh delapan juta
seratus empat puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh
tiga koma lima belas rupiah), Kemampuan Keuangan Daerah
dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah
sedang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
- 6 Halaman
|