PBB P2
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATE PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2014 SAMPAI DENGAN TAHUN 2021 DI KABUPATEN KARIMUN
ABSTRAK: |
- untuk mengoptimalisasi realisasi penerimaan PBB P2 berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Bupati dapat menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya dan Perbup Karimun Nomor 52 Tahun 2020, maka perlu memberikan pembebasan denda PBB P2 Tahun 2021.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020l Perda Kab Karimun Nomor 7 Tahun 2016; Peratiran Bupati Karimun Nomor 52 Tahun 2020; Perbup Karimun Nomor 64 Tahun 2021
- Peraturan ini memuat tata cara penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
- -
- -
- 5
|