penjabaran APBD
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 68 TAHUN 2021
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN2022
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 903/747.12/101.1/2022 hal Pagu Anggaran
Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada
Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022,
Kabupaten Magetan mendapat alokasi anggaran Belanja
Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan senilai
Rp.3.526.200.000,00 ( tiga miliar lima ratus dua puluh
enam juta dua ratus ribu rupiah ) yang dipergunakan
untuk program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan
Diniyah dan Guru Swasta selama 6 bulan, pemenuhan
honorarium kinerja Guru TK/PAUD Non PNS selama 4
bulan dan Honorarium kinerja Guru Non PNS selama 4
bulan sehingga guna pelaksanaannya perlu dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal
Menteri Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ hal Hasil
Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah terkait dengan DAK, DBH DR dan DBHCHT Tahun Anggaran 2022, maka terhadap SKPD pemangku
yaitu Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas
Kesehatan yang belum sesuai Nomenklatur kegiatan dan
sub kegiatannya perlu segera dilakukan perubahan dan
penyesuaian;
c. bahwa terdapat kekurangan pengalokasian anggaran gaji
dan tunjangan di beberapa SKPD yaitu Sekretariat
Daerah, Kecamatan Panekan dan Kecamatan Kartoharjo
sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan
penyesuaian;
d. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf serta berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor
68 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; 12. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021; 13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021 ; 14. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021; 15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2022; 16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2022; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2022; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun
2021; 20. Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021.
- Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor
68 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; perubahan terkait besaran nilai angagran dan lampiran rincian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor
68 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
- jumlah 28 halaman
|