PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2022/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK: |
- Agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan lebih tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu menambah jenis dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dalam Lingkungan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PMK No. 113/PMK.05/2012; PERDA KAB. ASAHAN No. 19 Tahun 2008
- Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan No. 42 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Dan Pihak Lain Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
- Peraturan yang dicabut adalah: Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 18 Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
- 4 Hlm
|