PENGHASILAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Batu Tahun 2022 No 23/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Besumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 16 Tahun 2022;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Batu No 9 Tahun 2021;
Perwali Batu No 89 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perwali Batu No 20 Tahun 2022.
- Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
- Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Batu Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|