Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tempat parkir, metode pengelolaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, tata cara pengelolaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum menggunakan sistem langsung, tata cara pengelolaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum menggunakan sistem pengelolaan pihak ketiga, pembinaa, pengendalian dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan, ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat