Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 36 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tim pemeriksa akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan, pembentukanpanitia pemilihan kabupaten, pembentukan tim pengawas desa, pembentukan tim pengawas kecamatan, pemungutan suara serentak, pilkades dimajukan, persyaratan dan pencalonan kepala desa, mekanisme pemilihan kepala desa, saksi, pelaksanaan pemungutan suara, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, biaya pemilihan kepala desa, pencalonan dalam pemilihan umum dan izin dalam pemilihan kepala desa, izin perkawinan dan perceraian kepala desa, teguran bagi kepala desa, pemberhentian sementara kepala desa, mekanisme pemberhentian kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian penjabat kepala desa, pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa, izin pencalonan kepala desa bagi PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.36
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan