KEBIJAKAN AKUNTANSI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2015/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengatur lebih detail akun pendapatan -
Laporan Operasional dalam penyajian laporan keuangan
Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2015, maka
dipandang perlu melakukan revisi terhadap Kebijakan
Akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pernerintah Daerah Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemcrintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Perneri ntah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemcrintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Perncrintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pernerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Perncrintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menlcri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daernh Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN POINT H KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN-LO.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 diubah.
- 12 hal
|