Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015

Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Struktur Organisasi; Tugas, Fungsi, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa; Tugas Pokok, Kewajiban dan Hak Perangkat Desa; Tata Cara Penyusunan Struktur Organasisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Hubungan Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
29 Mei 2015
Sumber
LD.2015/NO.3
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2006

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan