Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PDAU didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Purworejo.PDAU merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah.PDAU berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Purworejo dan dapat membuka cabang di wilayah Kabupaten Purworejo.PDAU didirikan dengan tujuan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di bidang produksi, perdagangan dan jasa umum serta dalam upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat