Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2011

Perusahaan Daerah Aneka Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PDAU didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Purworejo.PDAU merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah.PDAU berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Purworejo dan dapat membuka cabang di wilayah Kabupaten Purworejo.PDAU didirikan dengan tujuan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di bidang produksi, perdagangan dan jasa umum serta dalam upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
25 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2011
Tanggal Berlaku
25 Juli 2011
Sumber
LD Tahun 2011 No.17/TLD No.17
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Purworejo

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Purworejo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan