Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011

Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PD. Graha Husada Medika didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 15 Tahun 1977 tentang Pendirian Apotik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo. PD. Graha Husada Medika merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah. PD. Graha Husada Medika berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Purworejo dan dapat membuka cabang pelayanan di wilayah Kabupaten Purworejo. PD. Graha Husada Medika didirikan dengan tujuan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Daerah khususnya di bidang farmasi dan sarana kesehatan serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi Modal Dasar secara bertahap sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam jangka waktu paling lama 10 (Sepuluh) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
25 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2011
Tanggal Berlaku
25 Juli 2011
Sumber
LD Tahun 2011 No.16/TLD No.16
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 15 Tahun 1977 tentang Pendirian Apotik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Kabupaten Purworejo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan