Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PD. Graha Husada Medika didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 15 Tahun 1977 tentang Pendirian Apotik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo. PD. Graha Husada Medika merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah. PD. Graha Husada Medika berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Purworejo dan dapat membuka cabang pelayanan di wilayah Kabupaten Purworejo. PD. Graha Husada Medika didirikan dengan tujuan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Daerah khususnya di bidang farmasi dan sarana kesehatan serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi Modal Dasar secara bertahap sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam jangka waktu paling lama 10 (Sepuluh) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat