Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN STIMULAN PERBAIKAN
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN
RENDAH DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagian masyarakat berpenghasilan rendah di
Kabupaten Bondowoso masih menempati rumah tinggal
yang tidak layak huni sehingga berdampak pada
penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung Program
Penanggulangan Kemiskinan dan peningkatan salah satu
hak-hak dasar masyarakat berpenghasilan rendah di
Kabupaten Bondowoso khususnya di bidang perumahan
yang layak, perlu dilaksanakan perbaikan rumah yang
tidak layak huni dengan pemberian bantuan stimulan dari
Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 07 /PRT/M/2018 tentang Bantuan
Stimulan Perumahan Swadaya; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 45 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
- (1) Sasaran kegiatan pemberian bantuan stimulan adalah
masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki dan
menguasai RTLH;
(2) Jumlah dan nama calon penerima untuk perbaikan RTLH
bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten
Bondowoso ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
- 14 Halaman
|